TIKTOK DALAM PERSPEKTIF ISLAM, HARAM?
Saat ini aplikasi TikTok telah merajai pasar media sosial dan banyak digandrungi masyarakat Indonesia. Tiktok merupakan sebuah jejaring sosial dan platform video music. Dalam konten Tiktok biasanya diisi oleh konten tarian dan goyangan yang mengikuti irama musik.
Ditambah lagi beberapa waktu lalu sontak viral seorang istri ustaz yang membuat konten tiktok ini. Hal ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat mengenai bagaimana hukum bermain tiktok dalam islam.
Melihat fenomena seperti ini, sebenarnya bagaimana pandangan Islam mengenai aplikasi tiktok dan kontennya ini?
Untuk menjawab rasa penasaran Anda, mari kita simak ulasannya berikut ini.
Hukum Bermain Tiktok Dalam Islam
Sebagaimana kita tahu bahwa tiktok adalah suatu platform media yang menampilkan video musik dengan tarian. Ada banyak hal yang bisa kita garis bawahi sesuai dengan dalam konteks ini. Untuk meninjaunya, kita bisa menggunakan kacamata hadist.
Pertama adanya tiktok ini menunjukkan kegiatan yang seolah-olah menghalalkan musik yang mana hal ini tidak diperbolehkan dalam islam sebagaimana hadist berikut ini :
Larangan Menghalalkan Musik
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Artinya: ”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari, no. 5590)
Dalil Larangan Wanita Untuk Menari
Maka dari itu, pengguna TikTok yang melakukan joget mengikuti irama musik, baik itu pria maupun wanita sebaiknya menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan syahwat. Bahkan, bagi wanita yang turut andil dalam membuat video dengan berjoget bisa dikatakan masuk dalam golongan penghuni neraka.
Berlenggak-lenggoknya wanita di Video tiktok pun dilarang sebagaimana dalil pada surat Al-Isra yang berbunyi :
Komentar
Posting Komentar