TIKTOK DALAM PERSPEKTIF ISLAM, HARAM?

 Saat ini aplikasi TikTok telah merajai pasar media sosial dan banyak digandrungi masyarakat Indonesia. Tiktok merupakan sebuah jejaring sosial dan platform video music. Dalam konten Tiktok biasanya diisi oleh konten tarian dan goyangan yang mengikuti irama musik.

Ditambah lagi beberapa waktu lalu sontak viral seorang istri ustaz yang membuat konten tiktok ini. Hal ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat mengenai bagaimana hukum bermain tiktok dalam islam.

Melihat fenomena seperti ini,  sebenarnya bagaimana pandangan Islam mengenai aplikasi tiktok dan kontennya ini?

Untuk menjawab rasa penasaran Anda, mari kita simak ulasannya berikut ini.

Hukum Bermain Tiktok Dalam Islam

Sebagaimana kita tahu bahwa tiktok adalah suatu platform media yang menampilkan video musik dengan tarian. Ada banyak hal yang bisa kita garis bawahi sesuai dengan dalam konteks ini. Untuk meninjaunya, kita bisa menggunakan kacamata hadist.

Pertama adanya tiktok ini menunjukkan kegiatan yang seolah-olah menghalalkan musik yang mana hal ini tidak diperbolehkan dalam islam sebagaimana hadist berikut ini :

Larangan Menghalalkan Musik

Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Artinya: ”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari, no. 5590)

Dalil Larangan Wanita Untuk Menari

Goyangan dalam tiktok pun membuat wanita berlenggak lenggok dan hal ini tidak diperkenankan sebagaimana hadist berikut ini

Artinya: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang Berpakaian Telanjang, Berlenggak lenggok kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Maka dari itu, pengguna TikTok yang melakukan joget mengikuti irama musik, baik itu pria maupun wanita sebaiknya menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan syahwat. Bahkan, bagi wanita yang turut andil dalam membuat video dengan berjoget bisa dikatakan masuk dalam golongan penghuni neraka.

Berlenggak-lenggoknya wanita di Video tiktok pun dilarang sebagaimana dalil pada surat Al-Isra yang berbunyi :

Hukum Membuat Video Tiktok

Allah Berfirman; "Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus admin KAI commuter, bukti kurangnya etika komunikasi, benarkah?

PERANAN WANITA DALAM ISLAM